Sabtu, 24 Oktober 2015

Sejarah Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA

Oleh : Cakra Arganata

Sampurasun...Rahayu...


----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Animisme / Dinamisme ??
Orang Primitif ??
Klinik / Paranormal ??
Perdukunan / Santet ??
Aliran Sesat ??


Sebutan itulah yang terlontar ketika orang awam mendengar kata "Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa". Sebagai pemeluk Agama asli Nusantara, masyarakat penghayat kepercayaan seakan menjadi kelompok marginal di wilayah teritorialnya sendiri. Diskriminasi, pengucilan, pengusiran, sindiran, cemoohan, hinaan, dll. seakan - akan menjadi makanan harian bagi warga penghayat dalam kehidupan bermasyarakat.

Mereka yang dengan mudahnya men-judge seperti apa kami. Kadang saya mencoba untuk berpikir, entah mereka tidak tahu? entah mereka tidak mau tahu? atau entah mereka tahu tapi tidak mau mengerti? Agaknya pertanyaan itu harus dikembalikan pada penilaian pribadi masing - masing personalnya.

Tetapi terlepas dari itu semua, saya sangat berharap bahwa melalui tulisan dan suntingan dalam entri kali ini bisa sedikit memberi "pencerahan" bagi masyarakat luas yang masih awam terhadap kami agar tidak ada lagi stigma-stigma negatif yang dapat merusak kebhinekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini. Dan juga bagi Generasi Muda penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang tengah mencari literatur mengenai eksistensi mereka.


Pengertian Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Menurut Bab I, Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Bersama Menteri No. 43 dan 41 Tahun 2009 pengertian Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah Pernyataan dan Pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang di wujudkan dengan perilaku ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia.

Unsur yang terdapat didalam Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meliputi :
1. Wadah (Organisasi, Paguyuban, Komunitas, dll)
2. Ajaran
3. Sumber Daya Manusia (SDM)

Sejarah Eksistensi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

  • Aspek Historis

Jauh sebelum Hindu - Budha masuk ke Nusantara, leuluhur bangsa Indonesia sudah meimiliki sistem kepercayaan dan menjalankan kehidupan berketuhanan dengan baik.
Prasa atau istilah AGAMA adalah murni milik leluhur Nusantara (Untuk Penjelasan Agama bisa merujuk ke Entri Agama Milik Siapa). Penghayatan Leluhur bangsa Nusantara mengenai agama sudah sangat tinggi sehingga termanifestasi dalam perilaku Budi Luhur. Perilaku Budi Luhur yang tinggi ini ditunjukan dengan sikap penerimaan kedatangan agama - agama luar ke nusantara yang disambut dengan baik, bahkan diberi tempat dan dibantu kebutuhan sarana dan prasarana pengembangannya.

Alam membentuk karakter bangsa , alam yang subur gemah ripah loh jinawi membentuk karakter Nenek moyang Nusantara yang tidak menyukai konflik. Sehingga untuk tujuan harmoni, nilai - nilai kebaikan dari agama yang datang diserap dan diharmonikan dalam sistem Agama Nusantara (Akulturasi). salah satunya yaitu semboyan Majapahit "Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrwa" dimana Keharmonisan bermasyarakat majemuk kala itu tertuang.


Pada masa Hindu dan Budha masuk ke Nusantara tidak ada konflik agama, begitupun dengan Islam (seperti yang sekarang dianut NU), Namun ketika paham agama dibaurkan dengan politik dan kekuasaan, maka muncul dan berkembang paham ekstrim dan akhirnya ada usaha untuk mendominasi dan menguasai, sehingga sejak itu mulai ada konflik dan ada penindasan/penyerangan terhadap penganut agama diluar Islam. 


Dalam sejarah tercatat peperangan antar kerajaan di Nusantara :
1. Prabu Brawijaya (Majapahit) diserang dan dihancurkan Demak 
2. Galuh-Talaga-Kuningan ditaklukan Cirebon & Demak
3. Pajajaran dihancurkan Banten & Demak
4. Kerajaan Sisingamangaraja diserang PADRI Imam Bonjol. 

Peperangan dan penaklukan itu membuat penganut agama leluhur terusir, sebagian mengasingkan diri ke tempat - tempat terpencil yang sekarang menjadi Kampung - kampung adat, seperti Tengger, Baduy/Citorek, Kampung Kuta, dsb. Dan sebagian lagi bertahan dan berada di wilayah kekuasaan kesultanan Islam, dengan cara mengaku menganut Islam, tepi tetap menjalankan ajaran leluhur secara sembunyi - sembunyi.

Bertahannya ajaran leluhur, tidak lepas dari peranan keraton - keraton di Nusantara yang walaupun sudah menjadi kesultanan Islam, namun tetap mempertahankan tradisi dan spiritual Nusantara yang bersumber dari ajaran agama leluhur (PRIYAYI).


Pada jaman Indonesia Merdeka kemudian diistilahkan sebagai kelompok aliran-aliran kebatinan/kejiwaan/kerokhanian, dan kini disebut sebagai aliran kepercayaan atau komunitas Kepercayaan terhadap Tuhan YME, yang pada masa-masa awal kemerdekaan oleh masing-masing sesepuh/penggali ajarannya dibentuk semacam paguyuban atau organisasi dan diberi nama, seperti: Saptodarmo, Kapribaden, Ngudi Utomo, Purnomosidhi, Sedulur Sikep, Sumarah, Kawruh Sedulur Sejati, Ngudi Utomo, Ajisaka, Sari budaya, Perjalanan, Budi Daya, Parmalim...dan ratusan nama paguyuban lainnya.










  • Aspek Regulasi

Pada masa perjuangan kemerdekaan, mayoritas tokoh-tokoh dan penganut kepercayaan ikut andil dalam perjuangan kemerdekaan lepas dari penjajahan Belanda, baik di medan pertempuran maupun dalam gerakan politik kemerdekaan. Beberapa orang tokoh duduk dalam BPU-PKI dan Panitia Persiapan Kemerdekaan iIndonesia, diantaranya Mr. Wongsonagoro dan Dr. Rajiman Wedyodiningrat . 


"Founding father-mother” paham betul atas sejarah dan eksistensi masyarakat kepercayaan. Oleh karena itu, di dalam konstitusi UUD 1945 tercantum Pasal 29 yang dimaksudkan untuk memayungi keberadaan kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Pada era Orde Baru peraturan perundang - undangan memayungi & mengakui resmi keberadaan kepercayaan terhadap Tuhan YME & mendapat tempat yang setara --> setiap pasal yang mengatur tentang agama, selalu diikuti dengan prasa kepercayaan mengikuti bunyi dalam konstitusi, misalnya:TAP-MPR, GBHN, Repelita, UU Perkawinan, UU Keormasan dan Peraturan lainnya seperti KEPPRES, INPRES dsb., Dalam pelaksanaannya sering tidak konsisten dan ada pelemahan-pelemahan dalam implementasinya.

Institusi Negara yang mengelola/mengurusi keberadaan serta pemenuhan hak-hak penghayat pun dibentuk, melalui Satuan Kerja Khusus.
Tahun 1975: memasukan urusan Kepercayaan kedalam Kantor Wilayah Departemen Agama pada salah satu bagian pada Sekretariat Kantor Wilayah Departemen Agama di beberapa Propinsi. Selanjutnya berdasarkan Instruksi Menteri Agama nomor 13 tahun 1975, pembinaannya dialihkan pada Sub bagian Umum Tata Usaha.
Tahun 1978: dialihkan kedalam Depdikbud (Direktorat  Bina Hayat Kepercayaan) berdasarkan Keppres 40/1978. Kepercayaan adalah salah satu unsur dan wujud budaya bangsa
Tahun 1980: Keputusan Mendikbud nomor 0222e/01/1980, Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME melaksanakan sebagian tugas Ditjen Kebudayaan di bidang pembinaan perikehidupan masyarakat penghayat kepercayaan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan.
Tahun 1999: pembinaan dilaksanakan oleh Dit. Nilai Budaya, Ditjen Kebudayaan, Depdikbud
Tahun 2001: dilaksanakan oleh Direktorat Tradisi dan Kepercayaan Direkturat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film. Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Tahun 2002: dilaksanakan oleh Direktorat Tradisi dan Kepercayaan, Badan Pengembangan Pariwisata. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang bertugas merumuskan kebijakan, sedangkan untuk operasionalnya diserahkan pada Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata.
Tahun 2003: Pembinaan diserahkan pada ASDEP Urusan Kepercayaan terhadap Tuhan YME, Deputi Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan, KEMBUDPAR
Tahun 2006 : dirubah menjadi Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Ditjen NBSF, Kembudpar.
Tahun 2012: Direktorat Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan. Kemdikbud.



Permasalahan Kehidupan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME


1. Kepercayaan terhadap Tuhan YME dianggap bukan agama (hanya budaya), sehingga penghayat dipandang lebih rendah dari penganut agama.

2. Hak-hak yang diatur dalam peraturan & per-UU-an dianggap tidak berlaku bagi penghayat kepercayaan. Contoh : 
  • Hak untuk menjadi TNI/POLRI 
  • Hak untuk berpartisipasi dalam lembaga bentukan pemerintah ( Forum Kerukunan Umat Beragama)

3. Tidak berada dalam pembinaan Kementerian Agama, tapi dalam pembinaan lembaga yang mengurusi kebudayaan, dsb. 

4. Kepercayaan terhadap Tuhan YME dianggap sebagai aliran dari agama yang menyimpang, sehingga sering dikatagorikan aliran sesat, dan harus dikembalikan pada induk agamanya, serta harus dibina pada pemahaman agama yang benar (contoh bunyi pernyataan dalam UU No.1/PNPS/1965, dan keberadaan PAKEM).

5. Pemerintah dan legislatif masih belum memiliki komitmen yang kuat untuk benar-benar memberdayakan penghayat, sehingga terkesan penghayat dijamin keberadaannya, tapi tidak boleh besar/berkembang, terbukti dari kecilnya anggaran negara yang benar-benar diperuntukkan bagi pengembangan dan pembinaan penghayat kepercayaan, dan seringnya perombakan nomenklatur maupun penggabungan direktorat kepercayaan dengan direktorat lainnya.

6. Masih adanya pengucilan oleh masyarakat umum



7. Mayoritas penghayat kepercayaan, masih belum berani terbuka menyatakan identitasnya sebagai penghayat, dan lebih nyaman mengaku sebagai penganut agama tertentu.



8. Terhambatnya Regenerasi / Kaderisasi yang terjadi di dalam tubuh Organisasi  / Paguyuban Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


9. Manajemen Organisasi Penghayat Kepercayaan umumnya belum tertata dengan baik.

10. Tidak memiliki akses ke media publik khususnya media televisi, untuk mensosialisasikan diri tentang kepercayaan terhadap Tuhan YME.


11. Identitas dikosongkan (-) pada kolom agama bagi penghayat masih merugikan penghayat. karena menurut pendapat umum dianggap tidak memiliki agama.


Data Inventaris Organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 



Data Organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang tercatat di Direktorat Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi (data Tahun 2015) sebagai berikut :



Tingkat Pusat --------------------> 182 Organisasi

Tingkat Cabang ------------------> 937 Organisasi
Organisasi Aktif ------------------> 156 Organisasi
Organisasi tidak Aktif------------> 26 Organisasi


Data di atas merupakan hasil inventarisasi tahun 2000 s/d 2015 dan secara kuantitatif bersifat fluktuatif

Payung Hukum bagi masyarakat Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


1. Universal Declaration of Human Rights (Pasal 18) 



Isi : Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.


Terjemahan : Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.


2. Konstitusi Undang - undang Dasar 1945 
  • Pasal 28C : 

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 
(2) ... 

  • Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 

(3) Setiap orang ..... 

  • Pasal 29 :

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap - tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing - masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

3. Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAK ASASI MANUSIA
  • Pasal 2

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. 

  • Pasal 3

(1) .... 

(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum

(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi. 

  • Pasal 12

Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggungjawab, berahlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. 

  • Pasal 22 :

(1) Setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

  • Pasal 55 :

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali. 



  • Pasal 60 ayat (1) :
Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. 
------------> Download Salinan Dokumen UU No.39 Thn 1999 <--------------



4. 
Undang - Undang No. 11 Tahun 2005 Tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA) 

  • Pasal 13 :
(1) Pendidikan harus diarahkan pada perkembangan kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran akan harga dirinya serta memperkuat penghormatan hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar”,
(2) .....
(3) Negara-negara peserta kovenan ini berusaha untuk menghormati kebebasan orangtua dan para wali yang sah, bila ada, untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka selain sekolah yang didirikan oleh lembaga pemerintah, yang memenuhi standar minimal pendidikan sebagaimana ditetapkan atau disahkan oleh Negara, dan untuk menjamin agama dan moral anak-anak mereka sesuai keyakinan mereka”.

------------> Download Salinan Dokumen UU No. 11 Tahun 2005 <--------------

5. Undang - Undang No.12 Tahun 2005 Tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK)
  • Pasal 18 :
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran. 
(2) Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga mengurangi kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya. 
(3) Kebebasan untuk mejalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak mendasar dan kebebasan oran lain. 
(4) Negara Peserta Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua atau wali yang sah, jika ada, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri. 
  • Pasal 26 :
Semua orang berkedudukan sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi apapun atas perlindungan hukum yang sama. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun , dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, harta benda, kelahiran atau status lain. 
  • Pasal 27 :
Di negara-negara dimana terdapat golongan minoritas berdasarkan etnis, agama atau bahasa, orang-orang yang tergabung dalam kelompok-kelompok minoritas tersebut tidak dapat ditolak haknya, dalam masyarakat bersama anggota-anggota kelompoknya yang lain, untuk menikmati budaya mereka sendiri, untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau menggunakan bahasa mereka sendiri.

------------> Download Salinan Dokumen UU No. 12 Tahun 2005 <--------------


6. Undang - Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang diubah menjadi Undang - Undang No.24 Tahun 2013

  • Pasal 8

(1) Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi:

 a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting;

 b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;

 c. menerbitkan Dokumen Kependudukan;

 d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
 e. rnenjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
 f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) ...
(3)...
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk persyaratan dan tata cara Pencatatan Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
  • Pasal 58
(1) ...
(2) Data perseorangan meliputi :
a. ....
b. ...
c. ...
d. ...
e. ...
f. ...
g. ....
h. agama/kepercayaan;
i. ...
j. ...
...
...


  • Pasal 61

(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal Iahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

(2) Keterangan rnengenal kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.




  • Pasal 64

------------> Download Salinan Dokumen UU No. 23 Tahun 2006 <--------------

------------> Download Salinan Dokumen UU No. 24Tahun 2013 <--------------



7. Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Keseluruhan

----------> Download Salinan Dokumen PP No.37 Tahun 2007 <--------------


8. Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. 43 dan 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


Keseluruhan

----------> Download PBM No 43 dan 42 Tahun 2009 <--------------


9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat.


Keseluruhan

----------> Download PerMenDikBud No 77 Tahun 2013 <--------------


Update 24-08-2017: 
LANDASAN HUKUM DI BIDANG PENDIDIKAN


10. Undang - Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Pasal 3, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
  • BAB III, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 4, 
ayat (l) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,
ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna

ayat (3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
ayat (4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
ayat (5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat
ayat (6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
  • BAB IV Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara, Pasal 5 
ayat (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
ayat (5). Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

  • Bagian Keempat, Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pasal 10 dan Pasal 11, ayat (1). 
Pasal 10 Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pasal 11, ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap
warga negara tanpa diskriminasi.
  • BAB V Peserta Didik, Pasal 12 ayat (1) butir a, yang menyatakan “setiap peserta didik pada setiap jenjang pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama
----------> Download Salinan UU No.20 Thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional <--------------

11. Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan

Keseluruhan

----------> Download Salinan PerMenDikBud No 27 Tahun 2016 <--------------



Sekian Tulisan dan Suntingan yang saya buat, besar harapan saya agar masyarakat luas bisa lebih mengapresiasi keberadaan Kaum Penghayat di Indonesia. sehingga tidak ada lagi stigma - stigma, pengucilan, cemohan, yang jelas - jelas bisa mengikis makna Ke-Bhineka-an. Ingatlah untuk selalu menjunjung tinggi 4 Konsensus Dasar negara kita (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI).

Kepada Seluruh masyarakat penghayat kepercayaan  terhadap Tuhan yang maha esa, Generasi Muda, Pemuda, dan Kadhang Penghayat Kepercayaan. Ayo kita berhenti bersembunyi, menutup diri, dan malu untuk tampil ke permukaan untuk menyatakan diri sebagai seorang penghayat. Kita adalah penerus ajaran leluhur nenek moyang bangsa ini. Tidak seharusnya kita malu, yang benar itu kita harusnya bangga masih memegang teguh ajaran ini.

satukan jiwa ke-Nusantaraan kita. Dan yakinlah kita pasti kuat jika bersatu.

RAHAYU, MERDEKA !!!

Sumber :
1. Tulisan dan Literatur karya Engkus Ruswana.
2. Slide Pembinaan Generasi Muda Penghayat Kepercayaan thdp Tuhan YME - Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
3. Pedoman Implementasi layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa pada satuan pendidikan - Direktorat Kepercayaan terhadao Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi; Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2017

10 komentar:

  1. Mantaaaf semoga terlaksana dan tidak diskriminasi bagi kaum penghayat dan pemerintah menjamin warganya.

    BalasHapus
  2. tetap semangat , hidup agama asli Indonesia..

    BalasHapus
  3. Terima kasih, tulisan yang luar biasa manfaatnya, bisa sebagai acuan.

    BalasHapus
  4. Dimana saya dapat mencari komunitas penghayat kepercayaan wilayah tangerang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. mohon maaf saya tidak bisa memberikan kontak langsung, tetapi ada di daerah tangerang penghayat dari parmalim. jika bpk/ibu mengetahui GPP (Gerakan Pembumian Pancasila) daerah tangerang saya menyarankan bisa koordinasi ke sana, karena salah satu penghayat ada menjadi pengurus GPP setempat.

      Hapus